kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Meski kampanye, Jokowi masih dapat pengamanan dari Paspampres


Senin, 24 September 2018 / 16:07 WIB
Meski kampanye, Jokowi masih dapat pengamanan dari Paspampres
ILUSTRASI. DEKLARASI KAMPANYE DAMAI DAN BERINTEGRITAS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 sudah dimulai. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin kampanye.

Menurut Kabiro Tekmas KPU Nur Syarifah mengatakan, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Seperti halnya, penggunaan pesawat kepresidenan.

"Kalau untuk kampanye tentunya tidak ya. Jadi tadi, sepanjang kendaraan Presiden, kan ada spesifikasi khusus dan itu melekat kepada fasilitas. Dan tentunya hanya Presiden dan perangkatnya yang dapat berada di kendaraan tersebut," ungkap Nur kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/9).

Tapi yang pasti, untuk hal itu ia akan kembalikan lagi kepada protokoler kepresidenan. Sepanjang, pesawat termasuk dalam standar pengamanan maka itu adalah hak presiden untuk mendapatkan fasilitas.

Sebab, meski dalam kampanye pengamanan, pengawalan dan kesehatan masih akan melekat kepada Presiden. Pasalnya, hal itu sudah termasuk dalam protokoler kepresidenan sesuai dengan Peraturan KPU No. 23/2018. "Ini yang perlu kami sampaikan juga agar kemudian dapat tetap difasilitasi dengan baik," tambah Nur.

Sekadar tahu saja, pengamanan, pengawalan dan kesehatan merupakan tiga hal yang melekat kepada Presiden selama 24 jam. Untuk itu, KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Paspampres dan istana soal ini.

Nur juga menyampaikan, selain dari tiga hal itu fasilitas kampanye yang didapat Presiden akan sama saja. Sekadar tahu saja , hari ini baik dari KPU, Bawaslu, dan Kepala Sekrtetariat Presiden duduk bersama untuk membahas soal tata cara kampanye.

Selain untuk koordinasi soal kampanye, KPU dan Bawaslu dalam kesempatan ini juga mengingatkan kepada ASN yang melekat dalam lembaga kepresidenan untuk terus menjaga indepedensinya.

"Tetap harus bekerja dengan baik sesuai prosedurnya jadi prinsipnya profesional dan proposional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya dan tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019," tutup Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×