kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana awal kampanye Jokowi-Ma'ruf lebih besar dari Prabowo-Sandi


Senin, 24 September 2018 / 05:00 WIB
Dana awal kampanye Jokowi-Ma'ruf lebih besar dari Prabowo-Sandi


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden (cawapres) pasangan nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno menyambangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (23/9). Sandi yang didampingi tim suksesnya yakni Ahmad Riza Patria, Sudirman said, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, datang ke KPU melaporkan dana awal kampanye pemilu presiden (pilpres) 2109.

Koordinator Juru Bicara Tim pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, dana awal kampanye Prabowo-Sandi sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut bersumber langsung dari paslon dengan rincian Prabowo dan Sandiaga masing-masing menyumbang Rp 1 miliar.

Untuk sumber dana kampanye dari perseorangan atau perusahaan, Sandi menegaskan, pihaknya belum menerima sumbangan dari pihak luar. Namun, ia  akan menerima sumbangan dana kampanye selama sesuai dengan aturan.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan, dana kampanye Koalisi Indonesia Adil dan Makmur akan ditekan dan dilakukan penghematan. Menurutnya, pesta demokrasi selama ini terlalu banyak pemborosan biaya. “Kami ingin politik demokrasi kita semakin rendah dan hemat. Pak Prabowo selalu bilang paket hemat, ongkos berpolitik dan demokrasi sangat mahal,” ujarnya.

Sehari sebelumnya Sabtu (22/9), Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin telah melaporkan dana awal kampanye mereka sejumlah Rp 11,9 miliar. Syafrizal, anggota tim bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi Ma'ruf mengatakan, dari jumlah itu, Rp 8,5 miliar diantaranya berupa uang tunai, dan selebihnya berupa jasa.

Menurut Syafrizal, sumber dana tersebut ada yang berasal dari perorangan dan pihak swasta. “Yang pasti tadi ada dana perorangan, juga ada dana perusahaan,” ujarnya

Untuk dana kampanye, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, ada tiga tahap yang harus dilalui calon. Yakni laporan dana awal kampanye (LDAK), laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang berakhir 2 januari 2019 nanti, dan kemudian laporan dana akhir kampanye (LDAK) dengan tenggat delapan hari setelah pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×