kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buni Yani mengaku masuk tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi


Senin, 24 September 2018 / 15:05 WIB
Buni Yani mengaku masuk tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi
ILUSTRASI. Buni Yani


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9). 

"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni. 

Buni bergabung dalam tim media di tim kampanye Prabowo-Sandiaga. Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya. 

Namun, ia meyakini hal itu tak akan menghambat dia dalam bertugas di tim kampanye Prabowo-Sandiaga. Ia juga mengatakan dirinya dianggap mampu sehingga dimasukan ke dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, khususnya menangani bidang media. 

"Ya karena saya dianggap mampu. Saya itu tamat S2 di Amerika. Saya punya ilmunya yang saya mau ditempatkan. Jadi itu. Dan saya juga dosen," tutur Buni. 

Ia meyakini bergabungnya dia ke dalam tim kampanye Prabowo-Sandiaga akan memberikan citra positif meskipun dia berstatus terpidana, sebab ia merasa tidak bersalah.

"Justru membuat tim Prabowo itu positif saya masuk. Oleh karena saya ini korban kriminalisasi, memperkuat tim pak Prabowo untuk mengatakan bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan. Pihak sana sih pasti ngomongnya yang jelek-jelek," ucap dia. 

"Kami menunggu itu dari MA (Mahkamah Agung) yang masih memproses saya punya kasus. Saya berharap MA itu adil melihat kasus saya ini bukan kasus, saya tidak ada unsur pidananya. Saya tidak salah apa-apa, dan bisa memberikan saya keadilan yang seadil-adilnya," lanjut dia. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu. 

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016. 

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani Mengaku Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×