Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) juga dikoreksi dalam rentang US$ 30 sampai US$ 35 per barel, dari sebelumnya di dalam Perpres No. 54/2020 adalah sebesar US$ 38.
Asumsi target lifting minyak juga ikut dipangkas. Pada awalnya, lifting minyak diasumsikan 735 ribu barel minyak per hari menjadi hanya 695-725 ribu barel minyak per hari.
Baca Juga: Defisit APBN melebar 6,27%, Misbakhun: Sri Mulyani gagal
Lalu lifting gas yang juga dipangkas dalam asumsi makro terbaru menjadi 990-1.050 ribu barel setara minyak per hari. Nilai ini turun dari Perpres 54/2020 yang masih di kisaran 1.064 ribu barel setara minyak per hari.
"Lifting minyak dan lifting gas dua-duanya mengalami penurunan, dari yang ada di dalam APBN awal maupun yang ada dalam Perpres, sehingga ini dapat mempengaruhi penerimaan negara dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News