kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah dukung keputusan Kejaksaan Agung


Minggu, 31 Oktober 2010 / 20:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Krakatau Steel


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan keputusan itu akan membantu KPK fokus dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, kalau nanti pimpinannya diambil masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan ebih baik," kata Djoko usai menyambut kedatangan Presiden susilo Bambang Yudhoyono dari kunjungan ke China dan Vietnam, Minggu (31/10).

Sekadar informasi saja, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengeluarkan keputusan deponeering Jumat (29/10). Upaya hukum ini bertujuan agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi berjalan efektif.

Djoko membantah deponeering itu untuk memenuhi harapan pemerintah. Menurutnya, deponeering adalah wewenang Kejaksaan Agung sepenuhnya.

Di sisi lain, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kebijakan pemberantasan korupsi harus jalan terus. "Policy beliau sejak 2004 kan memberantas korupsi, sehingga KPK jangan dilemahkan, KPK harus fokus memberantas korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×