kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah dukung keputusan Kejaksaan Agung


Minggu, 31 Oktober 2010 / 20:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Krakatau Steel


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan keputusan itu akan membantu KPK fokus dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, kalau nanti pimpinannya diambil masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan ebih baik," kata Djoko usai menyambut kedatangan Presiden susilo Bambang Yudhoyono dari kunjungan ke China dan Vietnam, Minggu (31/10).

Sekadar informasi saja, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengeluarkan keputusan deponeering Jumat (29/10). Upaya hukum ini bertujuan agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi berjalan efektif.

Djoko membantah deponeering itu untuk memenuhi harapan pemerintah. Menurutnya, deponeering adalah wewenang Kejaksaan Agung sepenuhnya.

Di sisi lain, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kebijakan pemberantasan korupsi harus jalan terus. "Policy beliau sejak 2004 kan memberantas korupsi, sehingga KPK jangan dilemahkan, KPK harus fokus memberantas korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×