kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Pemerintah dukung keputusan Kejaksaan Agung


Minggu, 31 Oktober 2010 / 20:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana Pabrik Krakatau Steel


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan keputusan itu akan membantu KPK fokus dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, kalau nanti pimpinannya diambil masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan ebih baik," kata Djoko usai menyambut kedatangan Presiden susilo Bambang Yudhoyono dari kunjungan ke China dan Vietnam, Minggu (31/10).

Sekadar informasi saja, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengeluarkan keputusan deponeering Jumat (29/10). Upaya hukum ini bertujuan agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi berjalan efektif.

Djoko membantah deponeering itu untuk memenuhi harapan pemerintah. Menurutnya, deponeering adalah wewenang Kejaksaan Agung sepenuhnya.

Di sisi lain, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kebijakan pemberantasan korupsi harus jalan terus. "Policy beliau sejak 2004 kan memberantas korupsi, sehingga KPK jangan dilemahkan, KPK harus fokus memberantas korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×