kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Rizal sebut proyek 35.000 MW sulit dicapai


Jumat, 14 Agustus 2015 / 08:14 WIB
Menteri Rizal sebut proyek 35.000 MW sulit dicapai


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan target pemerintah membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt terlalu sulit dicapai. Bahkan, dia menilai bahwa proyek yang dicanangkan Jokowi hinga 2019 itu tak masuk akal.

"Saya akan minta Menteri ESDM dan DEN (Dewan Energi Nasional) untuk lakukan evaluasi ulang mana yang betul-betul masuk akal. Jangan kasih target terlalu tinggi tapi capainya susah, supaya kita realistis." ujar Rizal Ramli di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),  Kamis (13/8). 

Menurut mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, target pembangunan 35.000 megawatt semakin besar lantaran ditambah dengan sisa target pembangunan 7.000 megawatt listrik peninggalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Jadi total pembangunan Pembangkit listrik hingga tahun 2019 menjadi 42.000 megawatt. Di sisi lain, kata dia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak mampu lagi membiayai seluruh proyek yang ditargetkan pemerintah itu lantaran investasinya yang besar.

Oleh karena itu, opsi pembangunannya harus menggunakan dana swasta nasional dan asing. Namun negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) di Indonesia membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun. "Kami akan kejar supaya bisa beres dalam 3 bulan," kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×