kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PUPR Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai Kontrak Proyek Infrastruktur


Rabu, 17 Agustus 2022 / 06:16 WIB
Menteri PUPR Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai Kontrak Proyek Infrastruktur
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, tidak ada perubahan nilai kontrak proyek infrastruktur. Nilai kontrak untuk sejumlah proyek infrastruktur masih sesuai dengan yang telah ditandatangani.

“Masih sesuai,” ujar Basuki ditemui usai Konferensi Pers Nota Keuangan & RUU APBN 2023 di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (16/8).

Lebih lanjut Basuki bilang, terdapat eskalasi bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah infrastruktur. Dia mencontohkan, harga solar industri yang saat ini naik menjadi Rp 20.000 per liter – Rp 22.000 per liter. Padahal waktu tender, harga solar ditetapkan pada kisaran Rp 11.000 per liter – Rp 12.000 per liter.

Terhadap hal tersebut, nantinya PT Pertamina akan membuat margin nol dan di eskalasi oleh APBN PUPR. Basuki mengatakan, anggaran tersebut nantinya berasal dari optimalisasi anggaran yang ada sehingga PUPR tidak meminta tambahan anggaran.

Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi Tahun Depan Dipatok Rp 210,6 Triliun, Ini Rinciannya

Meski begitu, Basuki menyatakan, tidak semua akan di eskalasi BBM nya. Ia mencontohkan, infrastruktur di Direktorat Jenderal Cipta Karya tidak banyak menggunakan solar. Lalu, infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga menggunakan solar dan total perkiraan nilai eskalasi BBM nya mencapai Rp 1 triliun.

“Nanti harus ada BPKP yang mengaudit untuk bisa diberikan eskalasi. Tapi yang jelas mereka punya kepastian bahwa yes akan disubsidi,” ucap Basuki.

Basuki mengatakan, kontak proyek infrastruktur saat ini akan disesuaikan dengan harga BBM. Misalnya pada proyek IKN sudah memakai perhitungan harga baru solar industri saat ini.

“Karena itu baru ditender sekarang,” terang Basuki.

Sebelumnya, pelaku usaha jasa konstruksi mengeluhkan adanya kenaikan harga material, biaya transportasi, maupun biaya pendukung proyek lainnya. Kondisi ini dinilai menyebabkan proyek infrastruktur yang telah disepakati berisiko tidak dapat diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×