Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang untuk menunda implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebab, meskipun beleid soal iuran Tapera ini sudah diundang-undangkan sejak 2016, Basuki menilai program ini masih perlu dimantapkan lagi sehingga bisa diterima masyarakat luas.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Soal Tapera, Presiden Terpilih Prabowo: Kita Cari Solusi Terbaik
"Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia melanjutkan, program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan ditambah masyarakat dan sejumlah pihak lainnya juga belum siap untuk menerima kebijakan ini.
"Menurut saya pribadi kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa? Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul ya," ucapnya.
Oleh karenanya, menurut Basuki, lebih baik program ini ditunda sampai setelah 2027 agar masyarakat lebih siap. "Saya rasa iya (tunggu kesiapan masyarakat). Kenapa kita harus saling berbenturan gitu?" kata dia.
Baca Juga: BP Tapera Mengungkap Skema Pengelolaan Dana Iuran Peserta
Sebelumnya, pemerintah memastikan, program Tapera tetap dilaksanakan walaupun menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Namun demikian, program tersebut belum tentu dilaksanakan pada 2027 sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Somisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dilaksanakan pada 2027.
Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Angkat Bicara Soal Polemik Penggunaan Iuran Tapera
Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.
Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.
Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News