kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Buka Peluang Menunda Penerapan Iuran Tapera


Kamis, 06 Juni 2024 / 21:03 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Buka Peluang Menunda Penerapan Iuran Tapera
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai Raker bersama Komisi V DPR RI di Jakarta (6/6/2024).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan. 

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027. 

Baca Juga: Kementerian Keuangan Angkat Bicara Soal Polemik Penggunaan Iuran Tapera

Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru. 

Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana. 

Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×