Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Angkat Bicara Soal Polemik Penggunaan Iuran Tapera
Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.
Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.
Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News