Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut lantas menuai polemik di masyarakat, bahkan banyak pihak yang mengkritisi adanya kebijakan iuran Tapera itu.
Kementerian Keuangan pun turut angkat bicara soal polemik penggunaan iuran dari masyarakat untuk Tapera. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penggunaan dana itu melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara APBN, kemudian belanjanya salah satu disalurkan lewat FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Baca Juga: BP Tapera Sebut Belum Tahu Pasti Kapan Iuran Bakal Mulai Ditarik
Dalam paparan, dijelaskan juga sumber dana BP Tapera untuk pembiayaan perumahan. Disebutkan sumber dana Tapera sesuai dengan UU Tapera dan PP penyelenggaraan Tapera.
Pertama, berbasis simpanan, yakni hasil dari pengerahan, pemupukan, dan pengembalian pemanfaatan/pembiayaan (belum ada setoran simpanan).
Kedua, pengalihan aset yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS (aset neto pada 2023 sebesar Rp7,72 triliun) hingga Mei 2024 telah membiayai 13705 peserta MBR (Rp 2,1 triliun).
Sementara itu, berdasarkan kerja sama pengelolaan, yakni ada dana wakaf yang merupakan dana sosial syariah berbasis wakaf. Selain itu, ada dana lainnya yang sah, yakni berasal dari kerja sama lembaga untuk dikelola oleh Tapera, seperti dana CSR hingga dana hibah.
Untuk pengelolaan dana, ada dua poin, yaitu melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dan dikelola secara terpisah dengan dana berbasis simpanan.
Baca Juga: Soal Temuan BPK Ada Dana Belum Dikembalikan, BP Tapera: Sudah Dinyatakan Selesai
Secara terpisah, terkait dana FLPP, telah digelontorkan sebesar Rp 105,2 triliun sejak 2010 hingga Maret 2024. Adapun dana FLPP telah menjangkau 1,47 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp 136,2 triliun. Untuk pengelolaan dana FLPP, Astera menyebut dilakukan melalui skema Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Sementara itu, Astera juga menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. Dia bilang hal itu dilakukan kalau BP Tapera sudah bisa mandiri.
Namun, dia menyebut hal itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Astera bilang saat ini jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta. Dengan demikian, masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News