kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera Mengungkap Skema Pengelolaan Dana Iuran Peserta


Kamis, 06 Juni 2024 / 04:35 WIB
BP Tapera Mengungkap Skema Pengelolaan Dana Iuran Peserta
ILUSTRASI. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) mengungkapkan bakal menyalurkan dana kelolaan iuran Tapera ke dalam tiga pos utama.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) mengungkapkan bakal menyalurkan dana kelolaan iuran Tapera ke dalam tiga pos utama.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa dalam pengelolaan dana, pihaknya berperan sebagai regulator yang bakal mengelola dana iuran peserta baik sebagai pemanfaatan maupun pemupukannya.

“Dana peserta kita himpun masuk ke rekening bank kustodian itu langsung kita bagi ke dalam tiga (segmen), pengelolaan (dana di BP Tapera) konsepnya seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6).

Heru menyebutkan, tiga segmen tersebut adalah, pertama sekitar 3% dana dimasukkan ke dalam rekening cadangan yakni instrumen investasi deposito. Hal ini dilakukan untuk percepatan pengembalian hak bagi peserta yang hendak pensiun.

Kedua, untuk optimalisasi hasil tabungan itu masuk kurang lebih 50% ke rekening pemupukan. Ketiga, adalah pemanfaatan kurang lebih 40%-43%, sekali lagi untuk bisa memberikan KPR dengan bunga yang sangat murah jauh di bawah perbankan,” sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Lokasi Rumah Tapera Paling Tidak 1 Jam dari Tempat Kerja

Terkait mekanisme pemanfaatannya, Heru menjelaskan bahwa BP Tapera akan bekerja sama dengan bank penyalur. Barulah, bank penyalur memberikan pendanaan terhadap rumah yang akan dicicil oleh peserta.

Nantinya, peserta Tapera juga akan mendapat fasilitas bunga yang jauh lebih rendah yakni sebesar 5% dibandingkan dengan bunga KPR komersil yang sebesar 11%.

Kendati demikian, pihaknya bakal tetap memantau dengan ketat terkait proses asesmen oleh bank penyalur sehingga memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Artinya, BP Tapera tidak langsung bekerja sama dengan pengembang. Selanjutnya bank penyalur yang akan bekerja sama dengan pengembang.

“Jadi dari situ tertutup risiko (BP Tapera) hampir enggak ada, orang risiko ditanggung oleh bank penyalur, yang penting kita mengisyaratkan sekian persen harus balik dari tabungan peserta, NPL-nya yang menanggung bank penyalur bukan BP Tapera,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×