kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.145   -217,05   -2,95%
  • KOMPAS100 991   -29,98   -2,94%
  • LQ45 730   -21,38   -2,85%
  • ISSI 250   -9,71   -3,75%
  • IDX30 391   -9,25   -2,31%
  • IDXHIDIV20 487   -10,18   -2,05%
  • IDX80 112   -3,33   -2,90%
  • IDXV30 132   -2,54   -1,89%
  • IDXQ30 127   -2,74   -2,11%

Menteri PKP: Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Jangkau 400.000 Unit pada 2026


Jumat, 13 Maret 2026 / 14:01 WIB
Menteri PKP: Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Jangkau 400.000 Unit pada 2026
ILUSTRASI. Menteri PKP Maruarar Sirait (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah tengah mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Majalengka. 

Upaya tersebut, kata Maruarar alias Ara, dilakukan karena tidak boleh lagi ada masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak.

"Jangan ada rumah yang seperti ini lagi. Negara harus hadir membantu rakyat agar bisa tinggal di rumah yang layak,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ara menjelaskan bahwa program BSPS tahun lalu hanya bisa menjangkau 45.000 rumah. Namun, untuk tahun ini akan ditambah secara drastis program BSPS yakni sebanyak 400.000 rumah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bea Keluar Batubara Mandek, Menkeu Purbaya: Masih Ada yang Protes

Kemudian, program BSPS harus dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

“Bapak ibu penerima bantuan harus tahu sistem Pemilihan Toko Terbuka ini, bukan hanya tahu hasil akhirnya dan tidak boleh ada korupsi. Kalau ada pungli, rekam saja dan laporkan, pasti akan kita usut,” ucap dia.

Pun, Ara mengingatkan agar tidak terjadi praktik kongkalikong antara pelaksana di lapangan dengan toko bangunan untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Jangan sampai ada kerja sama dengan toko untuk dapat komisi. Kalau seperti itu terjadi, akan kita proses secara hukum,” kata Ara.

Baca Juga: Soal Pelebaran Defisit Anggaran, Purbaya: Kalau Ada Perintah Presiden, Kita Jalankan

Menteri Ara selanjutnya menitipkan kepada pemerintah daerah Majalengka agar program ini dijalankan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×