CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.161   -53,39   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,24   -0,75%
  • LQ45 871   -4,39   -0,50%
  • ISSI 216   -1,76   -0,80%
  • IDX30 446   -1,80   -0,40%
  • IDXHIDIV20 540   0,25   0,05%
  • IDX80 126   -0,90   -0,71%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 149   -0,33   -0,22%

Menteri Pertanian siapkan aturan yang dirombak


Jumat, 18 September 2015 / 13:44 WIB
Menteri Pertanian siapkan aturan yang dirombak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pertanian akan merombak setidaknya enam aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi. Ini tertuang paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. Pemerintah ingin Indonesia bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global supaya ekonomi nasional bisa tumbuh.

Berikut daftar deregulasi aturan Kementerian Pertanian oleh Menteri Amran Sulaiman September ini:

1. Revisi Perpres 172 tahun 2014  tentang Pengadaan /Jasa Pemerintah 
Tujuan: Memudahkan petani mendapatkan bibit tepat waktu

2. Revisi Permentan No.2 Tahun 2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina    
Tujuan: Menjamin ketersediaan benih

3. Revisi Permentan Nomor 39/Permentan/SR.140/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida    
Tujuan: Menjamin ketersediaan pestisida

4. Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara, dan SOP Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal    
Tujuan: Menjamin kepastian usaha

5. Revisi Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan 
Tujuan: Membuka kesempatan berusaha

6. Revisi Permentan Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya 
Tujuan: Menjaga pasokan daging dengan harga yang lebih murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×