Reporter: Adinda Ade Mustami, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencantumkan 12 aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi. Ini tertuang paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.
Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, Kamis (18/9).
Berikut daftar deregulasi aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bawah pimpinan Sudirman Said pada September ini:
1. Harmonisasi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009 tentang ketenaga listrikan, dan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
Tujuan: Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan
2. Revisi PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tujuan: Memberikan kepastian keberlanjutan untuk pekerja
3. PP tentang pusat logistik berikat khusus untuk BBM, LPG, dan Crude Oil
Tujuan: Jaminan ketersediaan BBM, LPG, dan Crude Oil dan harga murah
4. Perpres tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri
Tujuan: menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dengan harga murah
5. Revisi Perpres Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG untuk transportasi jalan
Tujuan: Biaya transportasi masal murah dan ramah lingkungan
6. Perpres tetang Tatakelola Gas Bumi
Tujuan: Menjamin ketersediaan gas bumi dalam negeri
7. Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil
Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil,
8. Perpres tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas
Tujuan: Menjamin alokasi dan harga gas untuk industri
9.Perpres tentang percepatan pembangunan infratstruktur ketenaga listrikan
Tujuan: Menjamin ketersediaan pasokan listrik untuk masyarakat dan industri
10.Perpres tentang Tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi
Tujuan: Menjamin ketersediaan pasokan energi untuk masyarakat pada saat terjadi krisis energi
11. Peraturan Menteri ESDM untuk menegaskan tugas Pertamina menyediakan solar retail kebutuhan industri di setiap SPBU
Tujuan: Memudahkan UMKM untuk memperoleh bahan bakar
12. Menerbitkan Surat Dirjen Minerba perihal petunjuk operasional bagi dinas ESDM di Daerah.
Tujuan: Mempercepat terwujudnya kawasan industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News