kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini paket deregulasi di Kementerian Perindustrian


Jumat, 18 September 2015 / 11:27 WIB
Ini paket deregulasi di Kementerian Perindustrian


Reporter: Adinda Ade Mustami, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berikut ini adalah daftar deregulasi dan debirokratisasi dari Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam paket ekonomi tahap I yang diumumkan pemerintah, pekan lalu. Sebagian besar masih berupa janji perubahan kebijakan.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, kemarin.              

Berikut, paket deregulasi di Kementerian Perindustrian

1. PP Sarana penunjang pengembangan industri (kawasan industri)
Tujuan: Membangun ekosistem yang menarik bagi pengembangan industri dan perdagangan.

2. Revisi Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2014 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi untuk menjadi eksportir terdaftar produk minerba berdasarkan Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014
Tujuan: Perluasan dan kelancaran ekspor produk minerba

3. Revisi Permenperin No 68/M-IND/PER/8/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal BIM No 03/BIM/PER/1/2014 untuk menghilangkan persyaratan Surat Pendaftaran Tipe Barang (SPTB) 
Tujuan: Harga barang terkait semakin murah

4. Pencabutan Permenperin No. 35/2015 tentang Pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit yang membatalkan kewajiban penjualan minyak dalam kemasan. 
Tujuan: Mengurangi beban industri minyak goreng sehingga harga produk menjadi lebih murah

5. Revisi Permenperin No. 34/M-IND/PER/4/2007 untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran dan pemeriksaan teknis kaca pengaman kendaraan motor non SNI. 
Tujuan: Menghilangkan beban impor sehingga barang terkait bisa lebih murah

6. Revisi Permenperin No. 44/M-IND/PER/4/2011 untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran dan pemeriksaan teknis kaca lembaran yang non SNI. 
Tujuan: Menghilangkan beban impor sehingga barang terkait bisa lebih murah

7. Revisi Permenperin No. 50/M-IND/PER/6/2014 untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran tipe dan pemeriksaan teknis cermin kaca yang non SNI. 

8. Revisi Permenperin No. 82/M-IND/PER/8/2012; Permenperin No. 83/M-IND/PER/8/2012, dan Permenperin No. 84/M-IND/PER/8/2012 untuk menghilangkan kewajiban surat pertimbangan teknis dan pemeriksaan teknis keramik non SNI. 

9. Revisi Permenperin No 40/M-IND/PER/6/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal IAK No 86/IAK/Per/11/2008 untuk menghilangkan kewajiban pendaftaran tipe helm. 

10. Revisi Permenperin No 15/M-IND/PER/1/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal IAK No 81/IAK/PER/12/2007, menghilangkan kewajiban pendaftaran tipe selang kompor LPG. 

11. Revisi Permenperin No  81/M-IND/PER/7/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal IAK No 40/IAK/PER/9/2010 untuk menghilangkan kewajiban adanya surat pertimbangan teknis Tanki Air Silinder - Polieltilena. 

11. Revisi Permenperin No 67/M-IND/PER/6/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal BIM No 12/BIM/PER/8/2012 untuk menghilangkan kewajiban surat pertimbangan teknis dan pemeriksaan teknis Rubber seal/karet parapet untuk katup tabung LPG non SNI. 

12. Revisi Permenperin No 20/M-IND/PER/2/2012 dan  Peraturan Direktur Jenderal IAK No 86/IAK/Per/11/2008 untuk menghingkan kewajiban surat pertimbangan teknis bagi produk melamin non SNI wajib. 

13. Revisi 32 Permenperin untuk menghilangkan kewajiban rekomendasi atas impor produk yang spesifikasinya tidak sama dengan SNI wajib. 

14. Revisi Permenperin No. 18/M-IND/PER/2/2012 untuk menghilangkan persyaratan surat pendaftaran jenis semen, pertimbangan teknis non SNI, dan Penetapan IP-IT Semen serta pengendalian dilakukan dengan post audit.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×