kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

5 Aturan yang akan dideregulasi Menteri Jonan


Jumat, 18 September 2015 / 11:37 WIB
5 Aturan yang akan dideregulasi Menteri Jonan


Reporter: Adinda Ade Mustami, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyiapkan revisi aturan dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi yang tertuang dalam paket ekonomi tahap I. Paket kebijakan deregulasi ini diumumkan pemerintah, pekan lalu dalam rangka menyegarkan industri dan mempermudah investasi masuk.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, kemarin.

Berikut paket deregulasi yang akan dieksekusi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan September ini.

1. Revisi Permenhub nomor 32 tahun 2015 tentang Pengamanan kargo dan pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Dingkut dengan Pesawat Udara
Tujuan: Menurunkan biaya logistik sehingga lebih menjamin ketersediaan barang

2. Revisi Permenhub No. 74/2015 jo No. 78/2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengurusan Jasa Transportasi
Tujuan: Terkendalinya perizinan usaha jasa transportasi 

3. Revisi Permenhub Nomor 73 Tahun 2014  tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, untuk menyederhanakan persyaratan perizinan
Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan terminal khusus

4. Revisi Permenhub Nomor14 tahun 2007 tentang Peti Kemas di Jalan
Tujuan: Berkurangnya pelanggaran beban muatan angkutan 

5. Revisi Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan
Tujuan: Adanya kepastian besaran tarif jasa parkir pesawat         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×