kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri perhubungan tidak tahu perkembangan masalah audit aset kereta api


Selasa, 14 Juni 2011 / 19:14 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi, Kayu manis obat herbal yang bisa menurunkan kadar asam urat.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi V DPR sudah menanyakan Kementerian Perhubungan mengenai kemajuan audit aset PT Kereta Api (Persero) dan pemerintah. Namun, menteri pun disebut belum mengetahui tahap kemajuannya.

"Kami sudah tanyakan pada rapat kemarin (saat pembahasan rencana anggaran Kementerian Perhubungan 2012), hanya menteri bilang belum tahu progres yang dilakukan Ditjen Perkeretaapian," tutur anggota Komisi V DPR Rendhy Lamadjido, Selasa (14/6).

Kemajuan yang dimaksud berkaitan dengan pemisahan aset yang seharusnya telah dinyatakan berstatus kepemilikan PT Kereta Api dan pemerintah. Penyelesaian audit yang neraca awal keuangan PT Kereta Api (Persero) seharusnya sudah selesai sejak 2010.

Menurut Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menyebutkan pada pasal 214 ayat (2), paling lama tiga tahun sejak regulasi itu berlaku maka semua aset PT Kereta Api akan diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah.

Pemerintah seharusnya menginventarisasi serta kemungkinan juga akan menarik kembali semua aset prasarana dan sarana perkeretaapian milik pemerintah yang selama ini dikelola dan diusahakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) transportasi itu.

Audit aset itu diperlukan pula untuk menyusun rencana awal perusahaan yang berencana menjadi penyelenggara sarana sekaligus prasarana kereta api. Sebab, regulasi itu memungkinkan pihak swasta ataupun badan usaha milik daerah menjadi operator kereta api.

Dalam pasal 214 ayat (2) undang-undang itu pun menyebutkan, BUMN perkeretaapian tersebut harus dapat menentukan rencana bisnis perusahaannya dalam periode tiga tahun sejak undang-undang terbit. Namun, hingga kini perusahaan itu belum menyusun rencana bisnis, membuat neraca awal lantaran audit aset belum selesai, serta belum memisahkan laporan keuangan anggaran yang bersumber dari dana kewajiban publik (public service obligation/PSO) dan kas internal.

Saat meminta keterangan tentang audit aset itu, Rendhy mengutarakan, Kementerian Perhubungan masih belum dapat menyampaikan laporan terkait hal itu. Laporan inventarisasi aset pun belum disampaikan pada komisi itu. "Pada rapat kemarin kami minta itu (laporan inventarisasi aset) juga belum dilakukan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengutarakan, laporan inventarisasi aset yang sudah rampung pada akhir 2010 itu belum disampaikan pada Komisi V DPR lantaran masih menunggu pengesahan dan kesepakatan dari Kementerian Keuangan.

"Masih tunggu disepakati Kementerian Keuangan. Jadi belum disampaikan pada Komisi V," ungkap Bambang. Dia pun mengakui, belum mengetahui perkembangan audit aset yang dikerjakan Ditjen Perkeretaapian dan PT Kereta Api. "Audit masih sedang dilakukan, hanya progresnya belum tahu," kata dia.

Mengenai hasil inventarisasi yang disebutkan telah selesai itu, Bambang mengatakan, tidak tahu mengenai besaran dan jumlah aset masing-masing pihak. Sebab, begitu selesai laporan inventarisasi aset itu langsung diserahkan pada Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×