Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Banyak masalah PT Kereta Api (Persero) yang tidak bisa terselesaikan gara-gara Kementerian Perhubungan tidak bisa menyusun neraca awal PT KA. Menurut anggota Komisi V DPR Abdul Hakim, pemerintah belum menyelesaikan masalah tercecernya pencatatan aset milik pemerintah dan PT Kereta Api. "Malah banyak barang yang diberi pemerintah pada PT Kereta Api itu tidak tercatat. Jadi ini benar-benar berantakan," katanya.
Tapi Kementerian Perhubungan rupanya tidak mau dituduh tidak menjalankan tugasnya juga, mereka mengklaim sebenarnya telah merampungkan inventarisasi aset milik pemerintah dan PT Kereta Api (Persero) pada akhir 2010. "Jadi kami nanti lihat saja dalam tiga bulan apa yang dirasa masih kurang oleh Komisi V," tantang Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Senin (13/6).
Sebagai informasi, pemerintah diberi waktu dua sampai tiga bulan untuk membereskan audit aset dan pembuatan neraca awal PT Kereta Api. Apabila setelah kurun waktu itu ternyata evaluasi menunjukkan hasil yang tidak memuaskan maka Komisi V DPR akan menggunakan hak politisnya untuk menyelesaikan persoalan dengan hak angket atau interpelasi.
Namun, menurut Bambang, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan inventarisasi aset. Ditjen itu sudah menyusun daftar aset dan barang beserta nilainya masing-masing. "Sehingga sudah jelas pemisahan antara barang PT Kereta Api dan pemerintah," kata Bambang tanpa mau memberikan rinciannya
Aset yang dipegang oleh pemerintah dibagi menjadi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija). Damaja adalah ruang yang diperuntukkan bagi median, gorong-gorong, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar lereng, ambang pengaman, dan timbunan Sementara Damija ruang sepanjang jalan yang diperuntukkan untuk pelebaran jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari.
Sementara menurut Abdul Hakim, Kementerian Perhubungan baru sampai tahap pencatatan aset. "Jadi belum sampai audit dan pembuatan neraca awal PT Kereta Api," katanya. Dengan belum rampungnya audit dan pembuatan neraca awal itu maka pemerintah dianggap belum menjalankan amanat Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selama tenggat waktu sejak regulasi itu diterbitkan pemerintah baru mencapai tahap pencatatan aset. "Sampai saat ini pun audit belum jelas nasibnya. Makanya sampai sekarang neraca awal belum dibuat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News