kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal jabatan wakil menteri yang kosong


Rabu, 09 Juni 2021 / 15:15 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal jabatan wakil menteri yang kosong
ILUSTRASI. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal jabatan wakil menteri yang kosong


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden yang mencantumkan posisi Wakil Menteri. Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi. "Saya tidak tahu, itu kewenangan dan hak bapak Presiden," ujar Tjahjo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/6).

Sebagai informasi, saat ini pun masih banyak posisi Wamen yang telah diatur dalam Perpres tetapi masih dibiarkan kosong. Tjahjo menegaskan kewenangan mengisi posisi tersebut merupakan hak presiden.

"Menteri PANRB dan Sekretariat Negara mempersiapkan Perpresnya saja, soal ada atau tidak, cepat atau nanti-nanti, hak prerogatif presiden," terang Tjahjo.

Baca Juga: Kemenpan RB evaluasi layanan pertanahan di seluruh kantor BPN provinsi

Berdasarkan aturan yang telah terbit sebelumnya, saat ini jabatan Wamen yang masih kosong antara lain pada Kementerian Ketenagakerjaan. Posisi itu kosong setelah dibuat kebijakan pada September 2020 lalu.

Sebelumnya santer informasi posisi tersebut ditawarkan kepada aktivis serikat buruh. Selain Wamenaker, pada saat yang sama juga terbit Perpres yang mengatur posisi Wamen Kementerian Koperasi dan UKM.

Hingga saat ini posisi tersebut juga masih dibiarkan kosong. Sebelumnya ada pula jabatan posisi WaKil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Wakil Menteri Riset dan Teknologi.

Baca Juga: YLBHI sebut pernyataan Tjahjo Kumolo perjelas aktor di balik pelemahan KPK

Meski saat ini kementerian tersebut telah dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi, posisi Wakil Menteri masih kosong. Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti sempat ditawari mengisi posisi tersebut dan kemudian ditolak.

Posisi Wamen kosong lainnya berasal dari Kementerian Perindustrian yang telah diatur sejak November 2020. Jokowi juga membuat aturan terkait adanya posisi Wakil Kepala Staf Presiden dan Wakil Panglima TNI.

Sementara itu, saat ini Kabinet Indonesia Maju telah memiliki 15 Wamen di 14 Kementerian. Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.

Selanjutnya: Ini alasan tak bisa daftar CPNS dan PPPK 2021 sekaligus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×