kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Menteri PAN-RB perbolehkan ASN cuti dan ke luar kota selama Nataru, ini syaratnya


Rabu, 15 Desember 2021 / 04:30 WIB
Menteri PAN-RB perbolehkan ASN cuti dan ke luar kota selama Nataru, ini syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan memenuhi syarat ini. Yaitu: untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa. 

“Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021). 

Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya. 

Namun, pengambilan cuti ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. 

Baca Juga: Karyawan swasta boleh cuti saat Nataru, tapi ada syaratnya

Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan melakukan perjalanan selama Nataru. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 dan mulai berlaku berlaku sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022). 

Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mengambil cuti. Tjahjo menegaskan, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan larangan tidak cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama Nataru. 

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi dan menjadi contoh penerapan prokes," katanya. 

Baca Juga: Tak jadi PPKM level 3 serentak, 5M dan 3T harus diperkuat

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbuan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M). 

Adapun larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Solo Raya, dan Bandung Raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN dengan Kondisi Berikut Ini Diperboleh Menteri PAN-RB Cuti dan ke Luar Kota Selama Nataru"
Penulis : Dwi Nur Hayati
Editor : Mikhael Gewati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×