Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini masih menggodok beleid tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Semula, calon beleid itu ditargetkan rampung akhir Januari 2019.
"(soal aturan kenaikan gaji ASN) Masih dalam pembahasan menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin di kompleks Istana, Selasa (26/2).
Syafruddin menginginkan PP tersebut dapat selesai secepatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan beleid yang akan menjadi payung hukum kenaikan gaji ASN itu akan diterbitkan tahun ini.
Menurutnya, saat ini calon beleid tersebut masih proses di Kemkeu. Namun, ia memastikan kenaikan gaji ASN akan dilakukan mengingat telah ada dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
"Itu sudah ada di dalam UU APBN jadi masalah prosedurnya saja," terang Sri Mulyani.
Dalam UU APBN dijelaskan, kenaikan gaji dan pensiun ASN ditetapkan rata-rata sebesar 5%.
Selain ASN, terdapat pula kenaikan gaji bagi anggota TNI dan Polri. Selain kenaikan gaji, pensiun juga akan diatur setelah sinkronisasi data dilakukan.
Pengupahan ASN sebelumnya mendapat pujian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). "Saat ini sistem kesejahteraan membaik, sistem penggajian mensejahterakan," ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Selain sistem pengupahan yang baik, pensiunan masa pemerintahan saat ini juga dinilai baik. Selain itu Zudan mengapresiasi banyaknya perumahan yang dibangun bagi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News