Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desa masih belum terlaksana. Jokowi mengaku belum menerima aturan terkait gaji perangkat desa tersebut.
Ia menegaskan akan segera menandatangani bila aturan tersebut telah rampung. "Kalau (Peraturan Pemerintah tentang perangkat desa) sudah ke meja saya, saya tanda tangani," ujar Jokowi usai memberikan pengarahan pada rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintah desa, Rabu (20/2).
Sebelumnya Jokowi menjanjikan kenaikkan gaji bagi perangkat desa. Kenaikkan tersebut akan setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Jokowi di depan ribuan perangkat desa yang hendak melakukan aksi di Jakarta pertengahan Januari lalu.
Keputusan tersebut pun telah selesai dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Keputusan tersebut pun akan dibarengi dengan perubahan PP Nomor 43/2014 dan PP 47/2015. Jokowi menjanjikam revisi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.
Selain gaji, Jokowi juga menjanjikan pendaftaran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News