CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Duh, aturan kenaikan gaji perangkat desa belum sampai ke meja Jokowi


Rabu, 20 Februari 2019 / 15:04 WIB


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desa masih belum terlaksana. Jokowi mengaku belum menerima aturan terkait gaji perangkat desa tersebut. 

Ia menegaskan akan segera menandatangani bila aturan tersebut telah rampung. "Kalau (Peraturan Pemerintah tentang perangkat desa) sudah ke meja saya, saya tanda tangani," ujar Jokowi usai memberikan pengarahan pada rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintah desa, Rabu (20/2).

Sebelumnya Jokowi menjanjikan kenaikkan gaji bagi perangkat desa. Kenaikkan tersebut akan setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Jokowi di depan ribuan perangkat desa yang hendak melakukan aksi di Jakarta pertengahan Januari lalu.

Keputusan tersebut pun telah selesai dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan tersebut pun akan dibarengi dengan perubahan PP Nomor 43/2014 dan PP 47/2015. Jokowi menjanjikam revisi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.

Selain gaji, Jokowi juga menjanjikan pendaftaran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×