kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Duh, aturan kenaikan gaji perangkat desa belum sampai ke meja Jokowi


Rabu, 20 Februari 2019 / 15:04 WIB
Duh, aturan kenaikan gaji perangkat desa belum sampai ke meja Jokowi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desa masih belum terlaksana. Jokowi mengaku belum menerima aturan terkait gaji perangkat desa tersebut. 

Ia menegaskan akan segera menandatangani bila aturan tersebut telah rampung. "Kalau (Peraturan Pemerintah tentang perangkat desa) sudah ke meja saya, saya tanda tangani," ujar Jokowi usai memberikan pengarahan pada rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintah desa, Rabu (20/2).

Sebelumnya Jokowi menjanjikan kenaikkan gaji bagi perangkat desa. Kenaikkan tersebut akan setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Jokowi di depan ribuan perangkat desa yang hendak melakukan aksi di Jakarta pertengahan Januari lalu.

Keputusan tersebut pun telah selesai dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan tersebut pun akan dibarengi dengan perubahan PP Nomor 43/2014 dan PP 47/2015. Jokowi menjanjikam revisi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.

Selain gaji, Jokowi juga menjanjikan pendaftaran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×