kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Duh, aturan kenaikan gaji perangkat desa belum sampai ke meja Jokowi


Rabu, 20 Februari 2019 / 15:04 WIB
Duh, aturan kenaikan gaji perangkat desa belum sampai ke meja Jokowi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desa masih belum terlaksana. Jokowi mengaku belum menerima aturan terkait gaji perangkat desa tersebut. 

Ia menegaskan akan segera menandatangani bila aturan tersebut telah rampung. "Kalau (Peraturan Pemerintah tentang perangkat desa) sudah ke meja saya, saya tanda tangani," ujar Jokowi usai memberikan pengarahan pada rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintah desa, Rabu (20/2).

Sebelumnya Jokowi menjanjikan kenaikkan gaji bagi perangkat desa. Kenaikkan tersebut akan setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Jokowi di depan ribuan perangkat desa yang hendak melakukan aksi di Jakarta pertengahan Januari lalu.

Keputusan tersebut pun telah selesai dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan tersebut pun akan dibarengi dengan perubahan PP Nomor 43/2014 dan PP 47/2015. Jokowi menjanjikam revisi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.

Selain gaji, Jokowi juga menjanjikan pendaftaran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×