Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengusulkan anggaran Rp 2,71 triliun untuk program riset, inovasi dan Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi).
Hal ini setelah adanya peleburan Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran tersebut diusulkan untuk tahun anggaran 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Ainun Naim mengatakan, anggaran itu dialokasikan untuk 4 kegiatan prioritas. Yakni program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) penelitian untuk pendidikan vokasi seperti politeknik. Program ini ditargetkan untuk 49 lembaga dengan usulan anggaran Rp 260 miliar.
Kemudian, BOPTN penelitian untuk pendidikan tinggi akademik. Program ini ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 1,7 triliun. Lalu kegiatan competitive fund yang ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 500 miliar. Serta kegiatan matching fund yang ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 250 miliar.
Baca Juga: Anggota DPR berharap anggaran Kemendikbudristek 2022 tak dipangkas, ini alasannya
Alokasi anggaran untuk empat kegiatan tersebut dalam pagu indikatif tahun 2022 sebesar Rp 1,82 triliun. Sedangkan usulan anggaran Kemendikbud Ristek untuk keempat kegiatan tersebut Rp 2,71 triliun.
"Ini program yang baru meliputi 4 program prioritas," ujar Ainun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (3/6).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pagu indikatif Kementeriannya tahun 2022 sebesar Rp 73,08 triliun. Dari jumlah tersebut, diantaranya digunakan untuk pendanaan wajib.
Pendanaan tersebut sifatnya on going dari tahun ke tahun. Seperti program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah, KIP Kuliah, tunjangan guru non PNS, BOPTN dan BOPTN-BH (Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum) pendidikan tinggi dan vokasi. Serta tunjangan profesi dosen, competitive fund dan matching fund. "Pendanaan wajib sebesar Rp 34,98 triliun," ucap Nadiem.
Selanjutnya: Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News