Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona.
Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG
Di beleid tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
2. Penyebaran kasus menurut waktu
3. Kejadian transmisi lokal.
Jika disetujui, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain
Pelaksanaan PSBB meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca Juga: Polisi tegaskan akan bubarkan pengumpulan massa dan imbau tidak mudik
Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Baca Juga: Masyarakat yang telanjur mudik diminta isolasi mandiri 14 hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News