kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.941   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.338   -13,39   -0,21%
  • KOMPAS100 833   -1,95   -0,23%
  • LQ45 631   -2,51   -0,40%
  • ISSI 219   -0,60   -0,27%
  • IDX30 355   -1,23   -0,35%
  • IDXHIDIV20 434   -0,87   -0,20%
  • IDX80 95   -0,28   -0,29%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,39   -0,34%

Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Sabtu, 04 April 2020 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga: Polisi tegaskan akan bubarkan pengumpulan massa dan imbau tidak mudik

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Masyarakat yang telanjur mudik diminta isolasi mandiri 14 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×