kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Sabtu, 04 April 2020 / 22:48 WIB
Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Pelaksanaan PSBB meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca Juga: Polisi tegaskan akan bubarkan pengumpulan massa dan imbau tidak mudik

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Masyarakat yang telanjur mudik diminta isolasi mandiri 14 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×