kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Sabtu, 04 April 2020 / 22:48 WIB
Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona.

Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG

Di beleid tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu

2. Penyebaran kasus menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal.

Jika disetujui, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×