Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona.
Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG
Di beleid tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
2. Penyebaran kasus menurut waktu
3. Kejadian transmisi lokal.
Jika disetujui, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain