kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.973   0,00   0,00%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya


Sabtu, 04 April 2020 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona.

Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG

Di beleid tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu

2. Penyebaran kasus menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal.

Jika disetujui, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain




TERBARU

[X]
×