kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Menteri Jokowi ada dari kepala daerah


Senin, 22 September 2014 / 21:29 WIB
Menteri Jokowi ada dari kepala daerah
ILUSTRASI. Umat Hindu membawakan tari rejang dewa saat upacara Tawur Agung Kesanga di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo membocorkan bahwa ada kandidat menterinya yang berasal dari kepala daerah berprestasi.

"Ada yang masuk dalam kandidat. Namanya jangan kamu ikut urusi. Ada pokoknya," ujar Jokowi di Balaikota, Senin (22/9) petang.

Jokowi memastikan, kepala daerah yang telah masuk radar pantauannya lebih dari satu. Tapi Jokowi enggan menyebutkannya. Pasalnya, Tim Transisi tengah menggodok kriteria calon menteri. Kriteria itu akan dicocokan dengan usulan nama yang masuk ke kantong Jokowi.

Jokowi mengatakan, pihaknya kini tengah menimbang-nimbang apakah kepala daerah itu lebih baik tetap mengurus daerahnya sendiri atau diperlukan di tingkat nasional. "Ya itu harus dikalkulasi benar-benar. Harus ada pertimbangan dan kalkulasi yang detail supaya ndak salah langkah," lanjut Jokowi.

Diketahui, sejumlah kepala daerah diusulkan menjadi menteri pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Usulan itu masuk melalui sejumlah jalur di antaranya adalah melalui situs seleksi calon menteri. Beberapa kepala daerah yang masuk, antara lain Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Bantaeng M Nurdin Abdullah dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×