kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri ESDM bantah ada bea keluar ekspor batubara


Kamis, 07 Juni 2012 / 14:19 WIB
Menteri ESDM bantah ada bea keluar ekspor batubara
ILUSTRASI. Warga berjalan menggunakan payung saat turun hujan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah ada rencana penerapan bea keluar ekspor batubara. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak berniat mengeluarkan kebijakan itu.

"Saya tidak pernah menyebutkan ada bea keluar ekspor batubara. Saya tidak pernah menyebut akan melarang ekspor batubara," katanya, Kamis (7/6).

Jero Wacik mengaku belum membahas kebijakan tersebut. Dia bilang sama sekali tidak ada rencana menerapkan kebijakan itu. "Saya harus konfirmasi ke semua perusahaan batubara tidak ada gagasan membuat bea keluar," tegasnya.

Katanya, kebijakan pemerintah adalah mengontrol ekspor dan konsumsi batu bara. Langkah tersebut karena kebutuhan dalam negeri meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. "Tetap yang ekspor jalan, tapi dalam negeri yang harus kami amankan," tegasnya.

Jero mengaku belum menentukan berapa jumlah ketersediaan ideal pasokan batubara dalam negeri. Namun yang pasti, indikatornya pada kecukupan pasokan untuk dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menolak pengenaan bea keluar batubara. Alasannya tidak sesuai dengan semangat dengan kontrak karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×