Reporter: Dina Farisah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) keberatan adanya pembatasan investasi asing di sektor hilir pertambangan. Kepala BKPM Gita Wirjawan berharap pembatasan kepemilikan sektor hilir ini tidak terjadi.
Menurutnya, investasi pertambangan di sektor hilir akan sulit dilakukan bila ada pembatasan. Dia beralasan, investor sudah terkena pembatasan di sektor hulu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Mana mau dia membangun smelter karena tidak bisa memiliki sahamnya lebih dari 49%," katanya, Rabu (6/6).
Asal tahu saja, pemerintah berniat membatasi kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan. Investor asing berkewajiban mendivestasikan 51% sahamnya.
Menurut Gita, kebijakan itu akan membuat banyak pengusaha-pengusaha asing yang sudah memiliki konsesi tambang enggan melakukan eksplorasi atau eksploitasi. "Jadinya kalau kita membatasi kepemilikan dismelter seperti dibawah 50% itu tidak rasional karena harus mengacu pada semangat hilirisasi untuk mendukung dan menopang hilirisasi," tegasnya.
Gita yang juga Menteri Perdagangan ini mengaku belum bicara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral soal pembatasan kepemilikan ini. Dia mengaku baru menyampaikan pendapatnya ke Kementerian Koordinator Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News