kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri ATR/BPN sebut sertifikasi tanah beri dampak ekonomi yang luar biasa


Rabu, 31 Oktober 2018 / 15:02 WIB
Menteri ATR/BPN sebut sertifikasi tanah beri dampak ekonomi yang luar biasa
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan pemberian sertifikat yang digagas pemerintah saat ini memberi dampak luar biasa pada perekonomian Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, setelah adanya sertifikat tanah ini masyarakat langsung bisa mendapatkan akses ke lembaga finansial formal. Semula, masyarakat yang menbutuhkan modal masih mengandalkan pinjaman dari rentenir atau lintah darat. Apalagi, bunga yang dikenakan bisa sampai 100%.

"Begitu diberi sertifikat tanah oleh BPN, masyarakat bisa pinjam ke Bank BRI pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga hanya 7% per tahun. Sehingga dampak ekonominya luar biasa," kata Sofyan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/10).

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya pemberian sertifikat tanah ini juga memberi dampak positif dengan berkurangnya konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mengenai kepemilikan tanah sehingga permasalahan gugat menggugat lagipun diklaimnya sudah terminimalisir.

"Kami akan terus mempercepat pemberian sertifikat tanah. Tahun ini diharapkan bisa melebihi 7 juta, tahun depan 9 juta dan sampai 2025 diharapkan tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×