Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjamin adanya keberadaan Bank Tanah seperti yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan lebih memfasilitasi reforma agraria.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.
"Nanti begitu tanah terlantar ini kita masukkan ke bank tanah dulu. Target reformasi agraria adalah minimum 30%, kalau daerah pertanian kita akan redistribusi kalau perlu 100%. Jadi supaya kalau ada tanah yang tidak diurus, ada transisi yang baik, negara terlibat dari awal," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).
Menurut Sofyan, selama ini banyak tanah dan HGU terlantar yang justru diambil dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu seperti mafia tanah. Menurutnya, banyak pula mafia tanah yang menguasai lahan yang banyak.
Baca Juga: 3 Menteri akan bertanggung jawab atas bank tanah, siapa saja?
Adapun, menurut Sofyan, reforma agraria ini bisa dialokasikan untuk pertanian dan perkebunan, pembuatan perumahan rakyat, lapangan publik, taman dan kepentingan publik lain. Dia pun menjelaskan dengan reforma agraria, maka tanah yang dimanfaatkan bukan langsung milik masyarakat.
"Kalaupun kita berikan reforma agraria, tidak diberikan hak milik, kenapa, yang terjadi selama ini kita berikan, itu dijual ke orang lain. Itu banyak terjadi. Sehingga akan diberikan hak komunal. 1.000 hektare misalnya diberikan kepada koperasi. Silakan dimanfaatkan. Koperasi diberdayakan. kita bantu dan bimbing supaya koperasi itu bisa memanfaatkannya seperti korporasi atau swasta," terangnya.
Sementara, sisa dari reforma agraria tersebut digunakan untuk untuk kepentingan sosial misalnya kepentingan pendidikan, agama, fasilitas olahraga, hingga kepentingan industri.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bank tanah akan mengambil dan mengelola tanah-tanah yang terlantar, tanak tidak diurus dan tidak bertuan, atau tanah yang dilepaskan KLHK untuk keburuhan perkebunan juga industri. Dia pun menegaskan bahwa tanah adat bukan objek tanah terlantar.
Selanjutnya: KPA nilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News