CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.317   85,24   1,37%
  • KOMPAS100 835   12,04   1,46%
  • LQ45 633   5,71   0,91%
  • ISSI 217   3,06   1,43%
  • IDX30 356   1,94   0,55%
  • IDXHIDIV20 441   1,38   0,31%
  • IDX80 95   1,06   1,12%
  • IDXV30 118   0,45   0,38%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

KPA nilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah


Jumat, 16 Oktober 2020 / 21:01 WIB
ILUSTRASI. Aktivis mahasiswa melakukan audiensi dengan perwakilang anggota dewan saat aksi unjukrasa. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Sebelumnya bank tanah dimasukkan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pekan lalu. Bank tanah dinilai memiliki tujuan berkaitan dengan kepentingan investasi.

"UU Cipta Kerja, reforma agraria itu jadi pemanis di antara tujuan yang menjadi rumusan dari bank tanah," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/10).

Pada UU Cipta Kerja KPA menilai bank tanah ditujukan untuk kepentingan industri dan kepentingan umum. Dimana kepentingan umum berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum menyebut kepentingan umum berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Siapkan lima RPP Cipta Kerja, ATR/BPN: 90% draf sudah rampung

Reforma agraria masuk dalam tujuan pembentukan bank tanah. Pada UU sapu jagat tersebut disampaikan minimal 30% tanah yang dimiliki bank tanah digunakan untuk reforma agraria.

"Bank tanah itu seperti legitimasi dari 100% tanah negara itu hanya 30% untuk memperbaiki ketimpangan itu, 70% goes to badan usaha," terang Dewi.

Dewi menegaskan kesempatan 70% tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dan diberikan kepada dunia usaha. Oleh karena itu bank tanah justru dianggap dapat memperparah ketimpangan kepemilikan atas tanah.

Selanjutnya: Jokowi delegasikan staf khusus milenial untuk temui demonstran mahasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×