Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. Sebelumnya bank tanah dimasukkan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pekan lalu. Bank tanah dinilai memiliki tujuan berkaitan dengan kepentingan investasi.
"UU Cipta Kerja, reforma agraria itu jadi pemanis di antara tujuan yang menjadi rumusan dari bank tanah," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Pada UU Cipta Kerja KPA menilai bank tanah ditujukan untuk kepentingan industri dan kepentingan umum. Dimana kepentingan umum berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum menyebut kepentingan umum berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Siapkan lima RPP Cipta Kerja, ATR/BPN: 90% draf sudah rampung
Reforma agraria masuk dalam tujuan pembentukan bank tanah. Pada UU sapu jagat tersebut disampaikan minimal 30% tanah yang dimiliki bank tanah digunakan untuk reforma agraria.
"Bank tanah itu seperti legitimasi dari 100% tanah negara itu hanya 30% untuk memperbaiki ketimpangan itu, 70% goes to badan usaha," terang Dewi.
Dewi menegaskan kesempatan 70% tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dan diberikan kepada dunia usaha. Oleh karena itu bank tanah justru dianggap dapat memperparah ketimpangan kepemilikan atas tanah.
Selanjutnya: Jokowi delegasikan staf khusus milenial untuk temui demonstran mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News