kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menteri agama siap penuhi panggilan KPK dalam kasus Romahurmuziy


Senin, 06 Mei 2019 / 15:39 WIB
Menteri agama siap penuhi panggilan KPK dalam kasus Romahurmuziy


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Lukman membenarkan bahwa ia telah mendapat surat panggilan ulang untuk hadir pada Rabu (8/5). 

"Insya Allah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5). 

Sebelumnya, pada 24 April 2019, Lukman sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus yang juga menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy itu. Namun, Lukman tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. 

"Iya, karena kan mendadak kan waktunya. Insyaallah saya akan hadir (panggilan selanjutnya)," kata dia. 

Saat dipanggil nanti, Lukman menegaskam dia siap untuk memberikan penjelasan kepada KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama tersebut. "Ya nanti (beri penjelasan), nanti saja pada saatnya," kata dia. 

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. 

Diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3), dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30.000 dolar AS (sekitar Rp 424 juta).  (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Agama Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Romahurmuziy"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×