kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Mentan tantang importir gugat aturan holtikultura


Selasa, 08 Mei 2012 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour 2 Mei 2021 menawarkan produk-produk kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Dok: Transmart Carrefour


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono, menantang importir holtikultura yang ingin menggugat peraturan impor yang mensyaratkan impor wajib pada satu pintu.

"Kalau memang dia (importir) tidak puas. Tidak ada masalah dengan gugatan," kata Suswono di Jakarta, Selasa (8/5).

Suswono menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor produk hortikultura masuk ke tanah air. Pemerintah, menurutnya hanya mengatur pintu masuk produk holtikultura ke dalam negeri.

"Kami akan mengatur kapan buah-buah yang sejenis dengan buah lokal masuk ke dalam negeri. Agar tidak tertekan karena masuknya buah-buah impor ini," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terus memformulasikan aturan terkait kebijakan ini. "Kemendag mengatur soal waktu dan volumenya, kita Kementan hanya memback up data soal produk lokal," jelasnya.

Sebagai informasi, Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) berniat memasukkan gugatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88 dan 89 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam aturan yang akan disusun pemerintah itu, importir hanya boleh impor produk holtikultura melalui empat gerbang pintu saja, yaitu;. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×