Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) bisa jadi pilihan bagi siswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.
Dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," demikian yang tertulis di laman resminya, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lantas bagaimana siswa miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan PIP?
Baca Juga: Mendikdasmen: Program Indonesia Pintar Diprioritaskan untuk Siswa Sekolah Swasta
Cara dapat PIP Supaya anak atau siswa yang bisa dapat PIP, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Apabila sudah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran yang Diujikan di Jenjang SD, SMP, SMA