Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, temuan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) setelah adanya pemadanan data dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kepada DPR.
Risma menerangkan, terdapat sejumlah temuan dari BPK, BPKP dan KPK terkait bantuan sosial pada tahun 2020.
BPKP menyampaikan terdapat 3.877.965 data NIK penerima bansos yang tidak valid. Kemudian terdapat 41.985 duplikasi data keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nama dan NIK yang sama.
Terdapat penerima bansos yang tidak layak/tidak miskin/tidak rentan sebanyak 3.060 KPM di Jabotabek. Terdapat KPM telah pindah/meninggal tanpa ahli waris/tidak dikenal/tidak ditemukan sebanyak 6.921 KPM.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Bakal Beralih ke Fintech Pembayaran, Ada Tantangan Akses Internet
Selanjutnya, temuan BPK terdapat data NIK tidak valid sebanyak 10.992.479 ART, nomor KK tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART pada DTKS penetapan Januari 2020.
Bantuan sosial tunai senilai Rp 500.000 untuk KPM sembako non PKH disalurkan kepada 14.475 KPM yang memiliki NIK ganda dan 239.154 KPM yang memiliki NIK tidak valid.
Kemudian, temuan KPK didapati sejumlah 16.796.924 data tidak padan dukcapil, pemutakhiran DTKS berpotensi inefisien dan tumpang tindih. Rekomendasi KPK yakni perlu pemadanan data DTKS dengan Dukcapil, penggunaan NIK sebagai key field
Rekomendasi BPKP Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menyelesaikan NIK dan seterusnya.
Risma menegaskan, ke depannya penyaluran bansos berbasis data New DTKS yang merupakan penyatuan keempat data. Yakni data DTKS, PKH, BPNT dan BST.
Baca Juga: Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?
"Penyatuan 4 pulau data yakni DTKS, PKH, BPNT, BST kami satukan, inilah kenapa keluar 21 juta data (ganda)," ujar Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (24/5).
Risma mengatakan, penyelenggara pemutakhiran DTKS adalah Kementerian Sosial di bawah Pusdatin Kemensos dan mencakup seluruh pemerintah daerah (Pemda) se Indonesia. Data per Juli 2020, menunjukkan bahwa mayoritas pemerintah daerah justru sudah melakukan DTKS.
Yakni 406 pemda melakukan finalisasi data dimana 331 pemda melakukan verifikasi dan validasi kepada lebih dari 10 persen jumlah DTKS nya; 63 pemda tidak melakukan pemutakhiran per Juli 2020; dan 48 pemda belum pernah melakukan update sama sekali sejak 2015.
"Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa pandemi covid-19 secara tidak langsung telah menggugah partisipasi pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam bentuk pemutakhiran DTKS," ucap Risma.
Baca Juga: Siap-siap, inilah bansos yang akan cair pasca Idul Fitri 2021
Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebut, untuk meningkatkan akuntabilitas bantuan sosial, BPKP telah merekomendasikan Kementerian Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai tindak lanjutnya, serangkaian upaya telah dilakukan Kementerian Sosial untuk memperbaiki DTKS, dan hasilnya adalah dengan ditetapkannya New DTKS per 1 April 2021 yang sudah padan dengan data kependudukan.
"Untuk selanjutnya, BPKP bersama APIP akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial dengan memanfaatkan data yang telah diperbaiki tersebut," ujar Iwan.
Selanjutnya: DPR bakal panggil Kementerian Sosial terkait 21 juta data ganda penerima bansos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News