kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menristek minta Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional segera diundangkan


Selasa, 30 Maret 2021 / 14:49 WIB
Menristek minta Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional segera diundangkan
ILUSTRASI. Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro meminta Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) segera diundangkan.

Bambang mengatakan, dasar hukum pembentukan Perpres BRIN adalah UU nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Disebutkan, BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (Litbang Kirap) serta invensi dan inovasi nasional.

Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk badan. Hal mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden.

“Ini yang menjadi dasar bahwa perpres BRIN harus segera dibentuk untuk bisa melakukan integrasi dari kegiatan litbang jirap serta invensi dan inovasi,” kata Bambang saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (30/3).

Bambang menambahkan, integrasi yang dilakukan BRIN adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi biang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Awal mula pembentukan Kementerian Ristek/BRIN dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 113/P tahun 2019 yang berisi tentang pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara dalam kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019 – 2024. Di mana Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Bappenas usul lahan baku sawah dijadikan wakaf untuk cegah alih fungsi lahan

Kemudian, untuk bisa membuat kabinet langsung bekerja pada hari pertama, diterbitkan Perpres 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi & Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kedua Perpres tersebut bersifat sementara sampai 31 Desember 2019.

Karena bersifat sementara, Kemenristek dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembahasan untuk membentuk organisasi yang permanen. Sebab itu, pada Oktober 2019 – November 2019, dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Perpres untuk Kemenristek dan rancangan Perpres BRIN. 

Hal ini karena Kemenristek merupakan Kementerian yang menjalankan fungsi badan seperti Kementerian ATR/Kepala BPN, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bambang menerangkan, pembahasan struktur organisasi Kementerian Ristek/Kepala BRIN dilakukan dengan Kemenpan RB karena Kemenpan RB yang bertanggungjawab terhadap organisasi pemerintahan. Dalam pembahasannya, Kemenristek/BRIN juga mengundang kementerian lain yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Dari catatan yang kami miliki, Kumham yang meskipun diundang setiap saat, tidak pernah hadir dalam pembahasan (dalam kurun waktu) Oktober 2019 sampai November 2019,” ucap Bambang.

Kemudian, pada saat 31 Desember 2019, seharusnya sudah ada Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN. Namun belum tercapai kesepakatan antara Menristek/Kepala BRIN dan Menteri PAN RB. Sehingga diputuskan Perpres 73/2019 dan Perpres 74/2019 yang sementara tadi diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Maret 2020 agar organisasi bisa berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Setelah arahan presiden, Kemenristek/BRIN dan Kemenpan RB membahas kembali rancangan Perpres Kemenristek dan rancangan Pepres BRIN. Akhirnya tercapai kesepakatan sehingga tanggal 30 maret 2020 sesuai batas akhir perpres perpanjangan tadi maka Presiden menandatangani Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN.

“Jadi Presiden menandatangani 2 Perpres pada tanggal 30 Maret 2020,” terang dia.

Sesuai ketentuan perundangan, maka setelah Presiden menandatangani Perpres tersebut perlu dilakukan pengundangan agar aturan tersebut menjadi efektif. Seharusnya pengundangan berlaku otomatis, langsung dilakukan oleh Kemenkumham terhadap semua bentuk atau produk hukum baik itu UU, PP, sampai Perpres.

“Namun sayangnya sejak Perpres kami dikirim, terutama Perpres BRIN dikirimkan kepada Kumham, khusus yang untuk BRIN sampai hari ini belum diundangkan sehingga organisasi kami, organisasi BRIN praktis tidak ada, seharusnya diundangkan 31 Maret 2020 maka besok genap setahun kami tidak punya organisasi, genap setahun Perpres (BRIN) tersebut tidak diundangkan,” ujar Bambang.

Ia menerangkan, Perpres tentang Kemenristek terbit yakni Perpres nomor 50 tahun 2020 tentang Kementerian Ristek dan Teknologi. Seharusnya, Perpres BRIN merupakan Perpres nomor 51 tahun 2020 yang sampai hari ini masih belum diundangkan.

“Problem terbesar adalah Perpres BRIN belum dapat diundangkan dan praktis organisasinya tidak bisa berjalan. Artinya untuk eselon 2, 3 dan seterusnya mereka tidak punya pijakan atau landasan hukum sama sekali,” ungkap dia. 

Bambang menjelaskan, ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian riset dan teknologi. Sehingga sulit bagi Kemenristek/BRIN memenuhi apa yang menjadi key performance index (KPI) Kemenristek/BRIN.

Selain itu, Bambang mengatakan, pihaknya menghadapi permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam penyelenggaraan organisasi dan manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Antara lain, besarnya potensi terjadinya maladministrasi dalam tindakan administrasi pemerintahan mengingat organisasi beserta rumah jabatan yang stagnan karena tidak dapat dilakukan pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi baru.

Baca Juga: Teknologi pendidikan berbasis virtual reality di era pandemi

Kemudian, terjadinya stagnasi, ketidakpastian, dan/atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi serta pengembangan kompetensi pegawai karena ketiadaan organisasi. Menurunnya semangat dan produktivitas pegawai karena ketidakpastian kelanjutan karier di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN.

“Terhambat nya pelaksanaan integrasi 4 lembaga pemerintah non kementerian yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN serta integrasi tugas dan fungsi unit organisasi yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga yang mana saat ini sebagian sudah dialihkan atau diubah menjadi unit organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi selain penelitian dan pengembangan,” jelas Bambang.

Anggota Komisi VII DPR Ribka Tjiptaning menyayangkan karena hingga saat ini belum diterbitkan Perpres tentang BRIN. Hal ini yang menghambat Kemenristek/BRIN untuk melakukan tugas dan fungsinya secara optimal. Padahal salah satu aspek agar suatu negara maju adalah dengan didukungnya riset dan inovasi.

“Kayaknya dua menteri ini (Menteri PAN RB dan Menteri Hukum dan HAM) kurang respek, harusnya Perpresnya sudah harus ada dan kepastian hukumnya jelas,” kata Ribka.

Selanjutnya: Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×