Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sesuai ketentuan perundangan, maka setelah Presiden menandatangani Perpres tersebut perlu dilakukan pengundangan agar aturan tersebut menjadi efektif. Seharusnya pengundangan berlaku otomatis, langsung dilakukan oleh Kemenkumham terhadap semua bentuk atau produk hukum baik itu UU, PP, sampai Perpres.
“Namun sayangnya sejak Perpres kami dikirim, terutama Perpres BRIN dikirimkan kepada Kumham, khusus yang untuk BRIN sampai hari ini belum diundangkan sehingga organisasi kami, organisasi BRIN praktis tidak ada, seharusnya diundangkan 31 Maret 2020 maka besok genap setahun kami tidak punya organisasi, genap setahun Perpres (BRIN) tersebut tidak diundangkan,” ujar Bambang.
Ia menerangkan, Perpres tentang Kemenristek terbit yakni Perpres nomor 50 tahun 2020 tentang Kementerian Ristek dan Teknologi. Seharusnya, Perpres BRIN merupakan Perpres nomor 51 tahun 2020 yang sampai hari ini masih belum diundangkan.
“Problem terbesar adalah Perpres BRIN belum dapat diundangkan dan praktis organisasinya tidak bisa berjalan. Artinya untuk eselon 2, 3 dan seterusnya mereka tidak punya pijakan atau landasan hukum sama sekali,” ungkap dia.
Bambang menjelaskan, ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian riset dan teknologi. Sehingga sulit bagi Kemenristek/BRIN memenuhi apa yang menjadi key performance index (KPI) Kemenristek/BRIN.
Selain itu, Bambang mengatakan, pihaknya menghadapi permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam penyelenggaraan organisasi dan manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Antara lain, besarnya potensi terjadinya maladministrasi dalam tindakan administrasi pemerintahan mengingat organisasi beserta rumah jabatan yang stagnan karena tidak dapat dilakukan pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi baru.
Baca Juga: Teknologi pendidikan berbasis virtual reality di era pandemi
Kemudian, terjadinya stagnasi, ketidakpastian, dan/atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi serta pengembangan kompetensi pegawai karena ketiadaan organisasi. Menurunnya semangat dan produktivitas pegawai karena ketidakpastian kelanjutan karier di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN.
“Terhambat nya pelaksanaan integrasi 4 lembaga pemerintah non kementerian yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN serta integrasi tugas dan fungsi unit organisasi yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga yang mana saat ini sebagian sudah dialihkan atau diubah menjadi unit organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi selain penelitian dan pengembangan,” jelas Bambang.
Anggota Komisi VII DPR Ribka Tjiptaning menyayangkan karena hingga saat ini belum diterbitkan Perpres tentang BRIN. Hal ini yang menghambat Kemenristek/BRIN untuk melakukan tugas dan fungsinya secara optimal. Padahal salah satu aspek agar suatu negara maju adalah dengan didukungnya riset dan inovasi.
“Kayaknya dua menteri ini (Menteri PAN RB dan Menteri Hukum dan HAM) kurang respek, harusnya Perpresnya sudah harus ada dan kepastian hukumnya jelas,” kata Ribka.
Selanjutnya: Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News