kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun


Selasa, 30 Maret 2021 / 14:05 WIB
Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun anggaran 2020.  Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. 

Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Sementara kurang bayar DBH adalah selisih kurang dari DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021

Pemerintah menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,91 triliun. “Ini terdiri dari kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 7,9 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 2,01 triliun,” tulis pemerintah dalam Pasal 6. 

Terperinci, alokasi sementara kurang bayar DBH Pajak yang dimaksud terdiri dari kurang bayar DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 5,95 triliun, kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,69 triliun, dan kurang bayar DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 263,22 miliar. 

Sementara, alokasi sementara kurang bayar DBH SDA yang dimaksud terdiri dari kurang bayar DBH SDA Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 244,47 miliar, kurang bayar DBH SDA Mineral dan Batubara sebesar Rp 1,19 triliun. 

Kemudian ada kurang bayar DBH SDA Panas Bumi sebesar Rp 114,74 miliar, kurang bayar DBH SDA Kehutanan sebesar Rp 295,92 miliar, dan kurang bayar DBH SDA Perikanan sebesar RP 160,92 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani cerita soal penanganan pandemi Covid-19 ke Menlu Singapura

Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH Tahun anggaran 2020 kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per tanggal 22 Maret 2021 dan mencabut 52 PMK terkait.  

Selanjutnya: Aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak, ini kata DDTC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×