Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
BOGOR. Pemerintah Pusat menyambut baik kenaikan Upah Minimm Provinsi (UMP) yang tengah diputuskan sejumlah gubernur di seluruh Indonesia. Sejauh ini, pemerintah menilai kenaikan UMP tidak terlalu memberatkan pengusaha, kecuali di daerah yang kenaikan UMP-nya mencapai 50% seperti di Jawa Timur.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kenaikan UMP sekitar 10% hingga 11% masih berada dalam tahap wajar dan tidak terlalu memberatkan pengusaha. Namun, kenaikan UMP yang mencapai 50% itu dinilai tidak rasional karena bisa membuat sebagian besar pengusaha gulung tikar dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau kenaikan UMP 50% itu tidak rasional dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Sebab kenaikan UMP itu harus berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kenaikan UMP di Jawa Timur itu terlalu tinggi, " tutur Hidayat di Istana Bogor, Senin (4/11).
Hidayat menjelaskan bahwa kenaikan UMP itu harus diatur sedemikian rupa supaya pengusaha sanggup membayar gaji karyawannya. Memperin mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menaikkan UMP berdasarkan KHL dan tidak memberatkan para pengusaha.
Dalam penentuan upah buruh, lanjut Memperin, harus melalu perundingan antara pengusaha, pemerintah dan perwakilan buruh. Ia menilai langkah-langkah demonstrasi dan mogok yang dilakukan buruh selama ini justru lebih merugikan perekonomian nasional.
Menurut Mantan Ketua Kadin ini, Era upah murah telah berakhir. Menurutnya persaingan di perusahaan tidak boleh lagi dengan cara memberikan upah buruh yang rendah, tapi harus melalui efisiensi dan peningkatkan produktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News