kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Upah naik, PTKP akan direvisi


Senin, 04 November 2013 / 06:17 WIB
Upah naik, PTKP akan direvisi
ILUSTRASI. Yamaha Jupiter Z1 Metallic Blue.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.

Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.

Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap.

“Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11) kepada wartawan.

Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11) kemarin mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.

Asal tahu saja, pada tahun 2013 lalu pemerintah sudah menaikkan nilai PTKP sebesar 53,4% dari tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 15,84triliun.

Bila PTKP dinaikan maka perbedaan alias gap antara PTKP dengan upah akan semakin tipis. Jika dibiarkan, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan pasti akan terganggu. Meski demikian, Direktur Jenderal pajak Fuad Rachmany enggan berkomentar banyak mengenai dampak terhadap penerimaan pajak. “Itu biarkan saja menjadi kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” ujar Fuad, kepada KONTAN.

Sementara itu, ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan rencana merevisi aturan PTKP merupakan langkah yang tepat. Bila PTKP dinaikkan, maka ruang untuk penerimaan negara bisa tetap terjaga. Sedangkan jika PTKP diturunkan akan membuat daya beli masyarakat bertambah, namun pendapatan negara justru akan berkurang.

Kenaikan upah ini juga menurut Lana bisa berdampak terhadap tingkat inflasi tahun depan. Sebab, biasanya jika upah naik akan diikuti dengan kenaikan harga-harga yang lainnya seperti tarif angkutan umum, atau kebutuhan pokok lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×