kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.332   14,00   0,09%
  • IDX 6.778   -25,07   -0,37%
  • KOMPAS100 999   -5,99   -0,60%
  • LQ45 773   -3,50   -0,45%
  • ISSI 212   -0,02   -0,01%
  • IDX30 401   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 484   -0,53   -0,11%
  • IDX80 113   -0,51   -0,45%
  • IDXV30 119   0,22   0,18%
  • IDXQ30 132   -0,42   -0,32%

Menpera Minta Pengembang Tak Kuatirkan PP Tanah Terlantar


Minggu, 01 Agustus 2010 / 21:27 WIB


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta para pengembang agar tidak terlalu khawatir dengan penerapan PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar. Sebab pemerintah tidak akan dengan mudah mengkategorikan tanah yang menjadi aset properti sebagai tanah telantar.

”Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan penilaian tertentu pada tanah yang menjadi inventory properti. Tanah-tanah yang jadi bagian aset properti, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar,” jelas Menpera akhir pekan lalu.

Menurut Menpera, ketika hak-hak atas penggunaan atas lahan telah diterbitkan tapi kemudian tidak diusahakan dalam tiga tahun itu bisa diklasifikasikan sebagai tanah terlantar. Namun jika tanah tersebut memiliki perencanaan seperti yang dipunyai pengembang, klasifikasi ini tidak dapat diberlakukan serta-merta karena akan dilakukan verifikasi lebih dulu.

Selain itu, keberadaan PP yang telah ditetapkan 22 Januari 2010 lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, sebetulnya justru dapat menolong pengembang dalam hal penyediaan tanah bagi perumahan.

Penggunaan tanah terlantar yang menjadi amanat PP ini salah satunya adalah untuk digunakan bagi kepentingan penyediaan lahan perumahan. “Tanah telantar itu juga nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti perumahan, infrastruktur, kegiatan strategis, dan pertahanan,” papar Suharso.

Suharso juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahartikan maksud PP ini karena kategori tanah telantar sudah dibuat pemerintah. Keberadaan PP No. 11 tahun 2010, lanjutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembalikan tanah tidak dipakai untuk kepentingan rakyat. Namun, asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) menilai keberadaan aturan ini justru mengancam keberadaan tanah milik para pengembang yang belum dimanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×