kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menpera Minta Pengembang Tak Kuatirkan PP Tanah Terlantar


Minggu, 01 Agustus 2010 / 21:27 WIB


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta para pengembang agar tidak terlalu khawatir dengan penerapan PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar. Sebab pemerintah tidak akan dengan mudah mengkategorikan tanah yang menjadi aset properti sebagai tanah telantar.

”Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan penilaian tertentu pada tanah yang menjadi inventory properti. Tanah-tanah yang jadi bagian aset properti, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar,” jelas Menpera akhir pekan lalu.

Menurut Menpera, ketika hak-hak atas penggunaan atas lahan telah diterbitkan tapi kemudian tidak diusahakan dalam tiga tahun itu bisa diklasifikasikan sebagai tanah terlantar. Namun jika tanah tersebut memiliki perencanaan seperti yang dipunyai pengembang, klasifikasi ini tidak dapat diberlakukan serta-merta karena akan dilakukan verifikasi lebih dulu.

Selain itu, keberadaan PP yang telah ditetapkan 22 Januari 2010 lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, sebetulnya justru dapat menolong pengembang dalam hal penyediaan tanah bagi perumahan.

Penggunaan tanah terlantar yang menjadi amanat PP ini salah satunya adalah untuk digunakan bagi kepentingan penyediaan lahan perumahan. “Tanah telantar itu juga nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti perumahan, infrastruktur, kegiatan strategis, dan pertahanan,” papar Suharso.

Suharso juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahartikan maksud PP ini karena kategori tanah telantar sudah dibuat pemerintah. Keberadaan PP No. 11 tahun 2010, lanjutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembalikan tanah tidak dipakai untuk kepentingan rakyat. Namun, asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) menilai keberadaan aturan ini justru mengancam keberadaan tanah milik para pengembang yang belum dimanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×