Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Sebab, Badan Pertanahan Nasional mengaku sudah mengakomodasi keluhan para pengembang.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Teguh Satria menyatakan aturan itu berpotensi membuat pengusaha dirugikan lantaran lahan yang dikuasainya bisa dianggap tanah terlantar dan disita oleh negara. Untuk itu, DPP Real Estate Indonesia (REI) minta pemerintah merevisi peraturan itu agar tanah mereka yang belum dikembangkan tidak dianggap sebagai tanah terlantar.
Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan pengembang tak perlu khawatir dengan peraturan itu. Dia mengatakan asal pengembang memiliki perencanaan yang jelas atas lahannya maka pemerintah tidak akan menganggapnya sebagai lahan terlantar. "Saya juga percaya tidak mungkin pengembang sengaja menelantarkan tanahnya,” tandas Joyo, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (27/7).
Joyo mengaku, pihaknya memahami proses bisnis yang dilakoni pengembang. Setiap tanah yang dikuasai, tidak mungkin bisa langsung dibangun serentak. Namun pihaknya akan tetap memverifikasi, apakah betul lahan yang sudah dikuasai pengembang tersebut memiliki perencanaan.
Ini dilakukan untuk melihat apakah tanah tersebut sengaja ditelantarkan atau tidak. “Kalau perencanaannya 10 tahun baru dibangun semua tentu akan kami cek. Tidak mungkin dianggap tanah terlantar dalam tiga tahun,” ujar Joyo.
Joyo juga menyesalkan pernyataan Teguh yang terus-menerus mempersoalkan aturan itu. Sebab, dia mengatakan aturan itu sudah diterima Kadin. "Banyak pengembang yang sudah mengerti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News