kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.256   36,00   0,22%
  • IDX 6.944   46,88   0,68%
  • KOMPAS100 1.012   10,80   1,08%
  • LQ45 777   6,66   0,86%
  • ISSI 227   2,91   1,30%
  • IDX30 401   3,60   0,91%
  • IDXHIDIV20 464   3,24   0,70%
  • IDX80 114   1,16   1,03%
  • IDXV30 115   1,65   1,46%
  • IDXQ30 130   0,97   0,75%

Hanya Presiden dan BNP yang Tahu Data Tanah Terlantar


Selasa, 27 Juli 2010 / 16:39 WIB
Hanya Presiden dan BNP yang Tahu Data Tanah Terlantar


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memegang daftar tanah terlantar di seluruh Indonesia. Sayangnya, hanya presiden dan pejabat tertentu di BPN yang memiliki data ini.

Di tingkat pusat yang berhak mengetahui data ini hanya Kepala BPN, Deputi IV BPN Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Di provinsi, data tanah terlantar dipegang oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan dan Kabid IV. Sedangkan di tingkat kabupaten/ kota, list ini dipegang kepala kantor BPN setempat dan Kabid IV. “Yang lain tidak boleh tahu karena ini bisa jadi moral hazard,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Selasa (27/7).

Joyo bilang, pembatasan data tanah terlantar ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim tanah terlantar di suatu wilayah. Sehingga tujuan dari penertiban tanah terlantar bagi kepentingan umum ini jadi tidak terpenuhi. “Begitu tahu ada tanah yang terindikasi terlantar di suatu lokasi, siapapun tidak sabar menduduki tanah tersebut,” jelasnya.

Kekhawatiran Joyo ini beralasan. Sebab inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di seluruh Indonesia telah diselesaikan oleh BPN sebelum batas waktu yang ditentukan di akhir bulan ini. Luas mencapai 7,3 juta hektare. “Sebagian besar merupakan tanah dengan kepemilikan skala besar berbentuk HGU dan Hak Guna Bangunan induk,” kata Joyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×