Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing.
Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN.
Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo, dalam konferensi pers Kemenpan RB, Senin (16/3).
Kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja ASN ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
Ada beberapa ketentuan yang dimuat yakni penyesuaian sistem kerja, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. penerapan standar kesehatan hingga laporan kesehatan.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah pun akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Tjahjo mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan melihat perkembangan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi
Selama bekerja dari rumah, ASN harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti yang brkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News