kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah


Senin, 16 Maret 2020 / 15:23 WIB
Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemenpan RB, B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya Covid-19, dimana aparatur Sipil Negara bisa bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya masing-masing.

Meski ASN bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah masih memberikan tunjangan kinerja kepada ASN.

Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo, dalam konferensi pers Kemenpan RB, Senin (16/3).

Kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja ASN ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur

Ada beberapa ketentuan yang dimuat yakni penyesuaian sistem kerja, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. penerapan standar kesehatan hingga laporan kesehatan.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah pun akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Tjahjo mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan melihat perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi

Selama bekerja dari rumah, ASN harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti yang brkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×