kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah


Senin, 16 Maret 2020 / 15:23 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemenpan RB, B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Ada beberapa ketentuan yang dimuat yakni penyesuaian sistem kerja, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. penerapan standar kesehatan hingga laporan kesehatan.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah pun akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Tjahjo mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan melihat perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi

Selama bekerja dari rumah, ASN harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti yang brkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×