Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Ada beberapa ketentuan yang dimuat yakni penyesuaian sistem kerja, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. penerapan standar kesehatan hingga laporan kesehatan.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah pun akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Tjahjo mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan melihat perkembangan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi
Selama bekerja dari rumah, ASN harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti yang brkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News