Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja atau kerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bersifat wajib.
Rini mengatakan bahwa kebijakan ini hanya bersifat opsional, sehingga instansi pemerintah dapat menerapkan WFA bagi ASN-nya jika memang diperlukan saja.
"Jadi penyusunan peraturan ini, instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja," kata Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (30/6).
Baca Juga: Resmi ASN Boleh WFA / WFH, Apakah Mempengaruhi Gaji? Cek Gaji & Tunjangan PNS 2025
Rini menyampaikan kebijakan lahir bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan fleksibelitas kerja bagi ASN diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif dan terukur.
Yang terang, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan publik.
"Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ungkap Rini.
Rini juga menyampaikan bahwa kebijakan WFA bagi ASN ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura dan Uni Emirat Arab.
Hasilnya, beberapa negara ini mendapatkan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan publik. Misalnya, negara Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15% melalui model kerja secara hybrid atau flextime ini.
Baca Juga: Kemenkeu Salurkan TPG Rp 66 T untuk 1,5 Juta Guru ASN Daerah, Cek Gaji Guru PPPK 2025
Sementara Belanda, penerapan kerja model demikian mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan itu menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Baca Juga: Penyaluran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025 Capai Rp 41 Triliun, Hampir Tuntas
Nanik berdalih, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.
Selanjutnya: INAPLAS: Deregulasi Impor Harus Diiringi Perlindungan Industri Hulu dan Intermediate
Menarik Dibaca: Tiket Diskon KAI Terjual 1,89 Juta Kursi, Ini KA dengan Tarif di Bawah Rp 100 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News