kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teten Masduki klaim UU Cipta Kerja jawab masalah utama koperasi dan UMKM


Kamis, 08 Oktober 2020 / 21:17 WIB
Teten Masduki klaim UU Cipta Kerja jawab masalah utama koperasi dan UMKM
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan bahwa perluasan pasar produk UMKM dan pelatihan peningkatan kapasitas SDM UMKM sebaiknya bekerja sama dengan platform digital.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kelima, mengenai akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. Selama ini pembiayaan disebut mewajibkan si debitur dalam hal ini UMKM memiliki aset untuk jaminan, sementara UMKM mayoritas tidak memiliki aset untuk jaminan permodalan. Kini Teten menjelaskan kegiatan usaha, rencana usaha, permintaan usaha, dan lain sebagainya dapat dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.

Keenam, terkait koperasi dimana sekarang diberi kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang. Jika dahulunya untuk membentuk koperasi disyaratkan minimal oleh 20 orang, kini hanya 9 orang saja.

Baca Juga: Menkop UKM ingin koperasi nelayan fokus pada bisnis hulu hingga hilir

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan terkait perijinan pendirian koperasi selain jumlahnya yang dikurangi dari 20 orang menjadi 9 orang, dijelaskan bahwa jumlah tersebut adalah minimal. Maka jika suatu kelompok berjumlah 10 atau 20 orang maka cukup dalam memenuhi syarat pembentukan usaha bersama tersebut.

"Mohon dipahami dulu 20 orang boleh, tapi sekarang 9 atau 10 orang juga boleh dengan berbagai ketentuan, bagaimana bisnis plan Koperasi itu bisa terlihat dan bagaimana kontribusi anggota dalam upaya mencapai tujuan dari usaha bersama itu," jelasnya.

Selanjutnya: Teten Masduki sebut banpres produktif telah tersalur 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×