kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teten Masduki klaim UU Cipta Kerja jawab masalah utama koperasi dan UMKM


Kamis, 08 Oktober 2020 / 21:17 WIB
Teten Masduki klaim UU Cipta Kerja jawab masalah utama koperasi dan UMKM
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan bahwa perluasan pasar produk UMKM dan pelatihan peningkatan kapasitas SDM UMKM sebaiknya bekerja sama dengan platform digital.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu menjawab masalah utama yang selama ini dihadapi oleh koperasi dan UMKM.

Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar. Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM.

Pertama, berkaitan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Masalah tersebut disampaikannya sudah sering disuarakan eh koperasi dan UMKM.

Kedua, semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Maka dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Baca Juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja bisa bikin UMKM menyerap tenaga kerja lebih besar

Ketiga, kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal terutama dari kalangan anak milenial. Dimana saat ini disebut Teten tingkat entrepreneur/kewirausahaan sangat tinggi. Pihaknya menaruh harapan supaya para milenial yang sudah terjun dalam usaha terutama start-up untuk terus dikembangkan.

"Kalau kita address masalah-masalah ini maka kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan makin besar terutama karena dengan menjawab masalah utama tadi kan kesempatan UMKM naik kelas ini semakin besar," jelas Teten dalam konferensi pers virtual pada Kamis (8/10).

Teten mengungkapkan bahwa jumlah atau rasio kewirausahaan di Indonesia baru 3,4% dari negara tetangga lainnya seperti Singapura hampir 9%, Malaysia dan Thailand hampir sentuh angka 5%.

"Kalau mau jadi negara maju itu minimum 4% enterpreneur," imbuhnya.

Keempat, memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha-usaha besar. Teten menepis bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM.

Baca Juga: Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM

Pengaturan investasi juga didorong agar ada kemitraan dari usaha besar dengan UMKM. Lantaran jika investasi hanya diarahkan kepada korporasi besar maka Teten menekankan dapat terjadi jurang antara UMKM, koperasi dan korporasi akan semakin banyak.

"Kita juga mendorong investasi UMKM, tapi harus bermitra jadi dalam kemitraan UMKM dengan usaha besar ada banyak pengalaman di negara lain dari berbagai studi memberikan peluang bagi UMKM untuk naik kelas yang menengah jadi besar yang kecil jadi menengah," paparnya.

Kelima, mengenai akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. Selama ini pembiayaan disebut mewajibkan si debitur dalam hal ini UMKM memiliki aset untuk jaminan, sementara UMKM mayoritas tidak memiliki aset untuk jaminan permodalan. Kini Teten menjelaskan kegiatan usaha, rencana usaha, permintaan usaha, dan lain sebagainya dapat dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.

Keenam, terkait koperasi dimana sekarang diberi kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang. Jika dahulunya untuk membentuk koperasi disyaratkan minimal oleh 20 orang, kini hanya 9 orang saja.

Baca Juga: Menkop UKM ingin koperasi nelayan fokus pada bisnis hulu hingga hilir

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan terkait perijinan pendirian koperasi selain jumlahnya yang dikurangi dari 20 orang menjadi 9 orang, dijelaskan bahwa jumlah tersebut adalah minimal. Maka jika suatu kelompok berjumlah 10 atau 20 orang maka cukup dalam memenuhi syarat pembentukan usaha bersama tersebut.

"Mohon dipahami dulu 20 orang boleh, tapi sekarang 9 atau 10 orang juga boleh dengan berbagai ketentuan, bagaimana bisnis plan Koperasi itu bisa terlihat dan bagaimana kontribusi anggota dalam upaya mencapai tujuan dari usaha bersama itu," jelasnya.

Selanjutnya: Teten Masduki sebut banpres produktif telah tersalur 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×